HAJI
Pengertian haji
Menurut bahasa, haji berarti
menyengaja. Adapun menurut istilah syara’, haji adalah sutau amal ibadah yang dilakukan
dengan mengunjungi baitullah di Mekah dengan maksud beribadah secara ikhlas
mengharap keridhoan Allah SWT, dengan syarat dan rukun tertentu. Haji adalah
salah satu rukun islam. Sabda Rasullah SAW.
Artinya: “islam ditegakan atas lima perkara, bersaksi
bahwa tidak ada tuhan selain allah, Muhammad utusan allah, menegakan salat,
membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, mengerjakan haji ke baitullah”
(H.R Bukhari-muslim)
Menunaikan ibadah haji adalah melaksanakan rukun islam yang ke lima.
Oleh sebab itu, hukumnya fardu ain atas
mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan ibadah haji
diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya
hukumnya sunah. Firman allah swt.:
Artinya: “ menunaikan ibadah haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke baitullah. “ (Q.S Ali-imran : 97)
Ibadah haji dikerjakan dengan segera
bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang sudah memenuhi
syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka dia berdosa karena
melalaikannya.
a.
Syarat wajib haji
ü Islam
ü Balig
Anak-ank
dibawah umur belum diwajibkan. Kalupun dia sudah melaksanakan haji, maka
hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunah
Sabda
Rasullah saw.:
Artinya
: “ bahwasanya anak-anak yang telah naik haji, sesudah dia balig maka hendaklah
ia melakukan haji kembali.”(H.R. baihaqi)
ü Berakal sehat
ü Merdeka (tidak menjadi budak).
ü Mampu
ü Ada mahram (muhrim) bagi wanita, bagi wanita harus ada
suami atau orang yang mendampinginya.
Sabda
Rasulullah saw.:
Artinya
: “Dari ibnu abbas, Rasulullah saw, bersabda. “Janganlah seorang wanita
bepergian, kecuali bersama mahramnya.” (H.R Al. bukhari)
b.
Syarat sah haji
1)
Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya,
misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram), dan batas waktu wukup.
2)
Melaksanakan urutan rukun haji tidak dibolak-balik.
3)
Dipenuhi syarat-syaratnya, misalnya syarat
thawaf dan sa’i.
4)
Dilaksanakan ditempat yang telah ditetukan,
misalnya tempat wukup, thawaf sa’I, melontar jumrah, dan hdir di Muzdalifah
atau pun bermalam di Mina.
c.
Rukun Haji
Ø
Ihram
Ihram adalah niat mengerjakan
haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau
diharamkan dalam haji.
Ø
Wukuf di padang arafah
Wukuf di padang arafah adalah
berhenti di padang arafah pada tanggal zulhijah, yang dimulai dari tergelincirnya
matahari (tgl 9 zulhijah) sampai dengan fajar tanggal 10 zulhizah).
Ø
Thawaf
Thwaf adalah mengelilingi
ka’bah sebanyak tujuh kali.
Macam-macam thawaf:
§
Thwaf ifarad (thawaf rukun haji)
§
Thawaf kudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika
baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ka’bah.
§
Thawaf sunah, yaitu thawaf yang bias
dilaksanakan kapan saja.
§
Thawaf nadzar, yaitu thawaf yang dinadzarkan
(dijanjikan).
§
Thawaf wada, yaitu thawaf yang di kerjakan
ketika meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).
Ø
Sa’i
Sa’I adalah berlari-lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah.
Ø
Tahalul
Tahalul
adalah bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.
d.
Wajib haji
§
Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat
makani.
Miqat zamani ialah batas waktu pemakaian ihram, sedangkan miqat makani
ialah batas tempat pemakaian ihram.
§
Bermalam di Muzdalifah setelah kembali dari
Arafah pada malam hari tanggal 10 Zulhijah.
§
Bermalam di Mina.
§
Melempar jumrah, yaitu jumrah ula, wustha dan
aqabah dengan menggunakan batu kerikil sebanyak 7 butir.
§
Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.
§
Thawaf wada, yaitu thawaf perpisahan.
§
Menjauhkan diri dari semua larangan haji.
e.
Sunah haji
o
Mengerjakan haji dengan cara ifrad.
o
Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan
melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhizah, untuk perempuan hendaknya
dibaca dengan suara yang pelan.
o
Membaca do’a setelah membaca do’a talbiyah.
o
Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama
kali datang di kota al Mukaramah.
o
Menunaikan salat sunah dua rokaat setelah
selesai thawaf qudum.
o
Masuk ke dalam ka’bah(Baitullah).
f.
Larangan-larangan ibadah haji
a)
Larangan khusus bagi pria
v
Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram.
Jamaah haji pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
v
Memakai tutup kapala sewaktu dalam ihram.
v
Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu
dalam masa ihram.
b)
Larangan khusus bagi wanita
Memakai tutup muka.
Memakai sarung tangan.
c)
Larangan bagi jamaah pria dan wanita
§
Memotong dan mencabut kuku.
§
Memotong/mencukur rambut kepala.
§
Memakai harum-haruman.
§
Memburu atau membunuh binatang darat.
§
Bercumbu rayu dengan syahwatnya atau
bersenggama.
§
Mencaci maki, mengumpat, bertengkar.
§
Memotong/menebang pohon atau mencabut segala
macam tumbuhan.
g.
Dam (denda) dalam haji
Menurut bahasa, dam berarti darah, sedangkan
menurut istilah dam adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak
sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
h.
Macam-macam haji
1)
Haji ifrad
Haji ifrad adalah haji yang dilaksanakan dengan cara mengerjakan haji
terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah umrah.
2)
Haji tamatu (Bersenag-senang)
Haji tamatu adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji
dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
3)
Haji qiran (bersama-sama)
Haji
qiran adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar