A. ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam
yang ke lima. Zakat berarti “tumbuh dan
bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan menurut
istilah zakat adalah
pemberian harta dengan kadar
tertentu kepada yang berhak. Seperti firman allah:
“Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“.
(Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah
menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan
zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya
kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam
muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang
dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At
Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK
MENGELUARKAN ZAKAT
Islam;
Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka;
Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan
tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak
ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka
tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan
zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap
ada.
Milik Sepenuhnya;
Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang
yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang
Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang
dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul;
cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun,
selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan
mashehi.
cukup Nisab;
Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai
harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran
nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan
dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
A.
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa
makanan pokok yang sudah ditentukan jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada
yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di
sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari
kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap
orang islam, di keluarkan pada malam harinya sebanyak 2,5 kg untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu
makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya:
beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu
Umar, berkata
“Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw
mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau
perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya
sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul fitri).
“(H.R. Bukhari dan muslim).
1.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
- Islam
- Memiliki
kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu
terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah
saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,
“Beritahukanlah kepada penduduk
Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang
diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir
dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang
siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api
neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud
dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi
baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.”
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu
saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan
lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
·
Orang-orang yang hidup pada hari
raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.
2.
Rukun zakat fitrah
a. Niat
untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b. Ada
pemberi zakat fitrah (muzaki).
c. Ada
penerima zakat fitrah (mustahik).
d. Ada
harta benda yang di zakatkan.
e. Waktu
mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f. Besar
nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.
3.
Waktu membayar zakat
a. Waktu
yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
b. Waktu
yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
c. Waktu
yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi
shalat idul fitri.
d. Waktu
yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul
fitri.
4.
Ukuran zakat
fitrah
Benda yang digunakan zakat
fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum,
kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg
beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah
Rp10.000.
5.
Akibat orang yang
tidak mengeluarkan zakat fitrah
a. Dia
akan berdosa karena zakat fitrah wajib.
b. Puasa
yang dikerjakan pada bulan ramadhan kurang sempurna.
c. Dia
akan menjadi orang yang kupur nikmat.
d. Sama
saja memakan sebagian hak orang lain.
e. Di
dalam dirinya akan terbentuk sifat kikir(bakhil)dan egois.
f.
Rezekinya akan sempit.
6.
Mustahik zakat
fitrah adalah orang-orang yang berhak
menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan):
Zakat termasuk ibadah mahdhoh,
yakni ibadah yang sudah diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya, termasuk
yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat
fitrah (mustahik zakat) di terangkan
Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60.
Artinya:
“Sesungguhnya zakat –zakat itu, hanyalah untuk orang – orang Fakir, orang-orang Miskin, Pengurus zakat (amil),
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, Untuk (memerdekakan) budak,
orang yang berhutang (gharim), untuk
jalan Allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At
taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut
imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir,
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan
untuk memenuhi kebutuhannya
- Miskin,
adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk
memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi
tanggungan.
- Amil,
adalah orang yang perlu
melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
- Muallaf,
adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
- Riqab
(budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh
menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk menebus kemerdekaan dirinya.
- Gharim,
adalah orang yang mempunyai hutang
untuk kemaslahatan diri sendiri.
- Musafir
, adalah orang yang sedang
mengadakan perjalanan dalam
rangka mencari ridho Allah.
- Sabilillah,
adalah suatu kemashalatan (kebaikan), pada
umumnya yang di ridhoi Allah SWT.
- Ibnu
sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
7.
Tujuan zakat
fitrah
a. Membersihkan
diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
b. Memberi makan bagi kepada orang fakir dan miskin.
8.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam melaksanakan zakat fitrah
a. Orang
yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang
yang ditanggungnya.
b. Bayi
yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk
wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh
suaminya.
c. Orang
yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah
mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
d. Waktu
pengeluaran adalah pada malam hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul
fitri.
e. Zakat
fitrah berupa makanan pokok masyarat setempat.
Manfaat pemberian zakat antara lain
:
- Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
- Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat
merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT
“Sekali-kali janganlah orang –
orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian
harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka
dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
B.
Zakat mal (harta)
I.
Pengertian
zakat mal (HARTA)
Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang
menjadi hak milik seseorang yang wajib
di tunaikan (dikeluarkan) bagi pemilik
harta setiap tahun sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta
yang dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu
kaya). Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu
nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).
II.
harta yag wajib dizakati dan nisabnya
a. harta
kekayaan berupa emas,perak dan uang
emas dan perak merupakan harta yang wajib di
keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul.
Ø nisab
emas adalah 93,6 gram
Ø Nasib
perak adalah 624 gram
Ø Nisab
emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki
selama satu tahun.
b. zakat
perniagaan (zakat tijarah)
perniagaan
banyak sekali ragamnya yaitu PT,
PN, CV, koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya
telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40
dari seluruh harta perniagaan.
c. zakat
hasil pertanian (zakat ziar’ah)
hasil
pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan .
jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq
bila masih berkulit .
§ 1
wasaq : 60 sh
§ 1sh
:3,1 liter
§ Jadi
1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal .
10 wasaq: 14 kuintal.
d. Zakat
binatang ternak (Zakat An’am)
jenis
ternak yang wajib dizakatkan adlah unta, sapi /kerbau dan kambing. Namun hewan
ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika mencapai nisab seharga
hewan-hewan tersebut.
Tabel
zakat unta
Nisab
|
zakatnya
|
5-9
ekor
|
1
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
10-14
ekor
|
2
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
15-19
ekor
|
3
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2,3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
20-24
ekor
|
4
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
25…..kelipatan
|
1
ekor unta berumur 1 tahun/lebih
|
(7)
Table
zakat sapi/kerbau
Nisab
|
zakatnya
|
30-39
ekor
|
1
ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
|
40-49
ekor
|
1
ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
|
60-69
ekor
|
2
ekor anak sapi atau seekor kerbau berumur 1 tahun/lebih
|
catatan: diatas 70 ekor dan kerbau,
untuk 30 ekor sapi atau kerbau. Zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1
tahun. Kemudian untuk 40 ekor sapi atau kerbau
zakatnya seekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun.
Nisab
|
zakatnya
|
40-120
ekor
|
1
ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
121-200
ekor
|
2
ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
201-399
ekor
|
3
ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
400…
|
4
ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
Table
zakat kambing
Catatan:
diatas 400 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing/domba
setiap kelipatan 100 ekor.
e. Zakat hasil tambang
Zakat
hasil tambang baik berupa emas, perak,
dan barang yang lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.
f. Zakat
hasil temuan (zakat luqatah)
Zakat
hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan zakatnya pada
saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20% atau ½% dari harta temuan.
Syarat-syarat
wajib zakat :
ü Islam
ü Baliq
ü Berakal
ü Merdeka
ü Milik
sendiri
ü Mencukupi
nisab atau haul
III.
Akibat orang yang tidak mau berzakat
a. Berdosa
besar, karena tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
b. Melanggar
HAM, karena mengambil hak orang lain.
c. Tercela
dalam pandangan Allah SWT dan sesame manusia.
d. Diancam
siksa neraka.
C.
Perbedaan
zakat fitrah dan zakat mal
1.
Zakat fitrah
tidak di kenakan nisab. Zakat mal di kenakan nisab atau haul.
2.
Zakat mal dikenakan untuk orang
tertentu, orang yang mampu dan waktunya kepada jenis hata yang di miliki sedang
zakat fitrah kewajibannya lebih luas dan biarkan pada saat bulan ramadhan.
3.
Besarnya zakat mal sangat tergantung
kepada jumlahnya dan jenis harta yang dimiliki sedangkan zakat fitrah setiap
jiwa sama, baik orang yang kaya ataupun tidak.