Kamis, 10 Mei 2012

pengertian infaq


     A.  INFAQ
Pengertian infaq
Makna Infaq
    Pengertian infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Menurut bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam.
Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.
 Macam-macam infaq
  1.  infaq harta
  2. infaq

Adapun  infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkandung hikmah dan mamfaat besar. Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai      realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum du’afa.  
Kaum Du’afa : Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang TERTINDAS.
Siapakah kaum du’afa
 Asal muasal Kaum Du’afa : adalah mereka yang tak bisa hijrah karena terhalang kafir    mekkah (tertindas).
·         Dari segi Ekonomi : adalah mereka yang fakir dan miskin (tertekan keadaan) bukan malas.
·         Dari segi Fisik : adalah mereka yang kurang tenaga (bukan karena malas)
·         Dari segi Otak : adalah mereka yang stupid ( bukan karena malas )
·         Dari segi Sikap : adalah mereka yang terbelakang (bukan karena )
Upaya Meningkatkan Ekonomi Kaum Dhuaa’fa
  • Menyantuni ( bersikap ramah ) Dengan ucapan dan lain-lain
  • Menolong (Dengan harta, tenaga, fikiran, dll)
  • Tidak melecehkan (Menganggap sama dan sederajat).

(2)
Akibat Men yia-nyiakan Kaum dhua’fa
"Sebaik-baik kamu ialah orang yang banyak manfaatnya (kebaikannya) kepada orang lain."

Oleh karena itu, ciri manusia sosial menurut Islam ialah kepentingan pribadinya diletakkan dalam kerangka kesadaran akan kewajibannya sebagai makhluk sosial.
Kesetiakawanan dan cinta kasih inilah yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya. Inilah ajaran iman dan amal shalih yang diajarkan oleh Rasulullah SAW berupa akhlak rabbani dan akhlak insani.

pengertian zakat, syarat, dan ketentuan


A.  ZAKAT
PENGERTIAN  ZAKAT
     Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima.  Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan  menurut  istilah  zakat  adalah  pemberian harta dengan kadar  tertentu kepada yang berhak. Seperti firman allah:    
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka  tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.


Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
A.    ZAKAT  FITRAH
     Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok  yang sudah ditentukan  jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang  islam, di keluarkan pada malam  harinya sebanyak 2,5 kg  untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
 “Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum  atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul fitri).   “(H.R. Bukhari dan muslim).
1.      Syarat-syarat wajib zakat fitrah
  • Islam
  • Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,
Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar  zakat fitrah.
·         Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.

2.      Rukun  zakat fitrah
a.       Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.      Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.       Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
d.      Ada harta benda yang di zakatkan.
e.       Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.       Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.

3.      Waktu membayar zakat
a.       Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
b.      Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
d.      Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
4.      Ukuran zakat fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000.

5.      Akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
a.       Dia akan berdosa karena zakat fitrah wajib.
b.      Puasa yang dikerjakan pada bulan ramadhan kurang sempurna.
c.       Dia akan menjadi orang yang kupur nikmat.
d.      Sama saja memakan sebagian hak orang lain.
e.      Di dalam dirinya akan terbentuk sifat kikir(bakhil)dan egois.
f.        Rezekinya akan sempit.

6.      Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang  yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan):
Zakat termasuk ibadah mahdhoh, yakni ibadah yang sudah diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya, termasuk yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik zakat)  di terangkan Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60.
Artinya:

 Sesungguhnya  zakat –zakat itu,  hanyalah untuk orang – orang Fakir,  orang-orang Miskin, Pengurus zakat (amil), para mu’allaf  yang  dibujuk hatinya, Untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang (gharim), untuk  jalan Allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At taubah : 60)




Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
  3. Amil, adalah orang yang  perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
  4. Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
  5. Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat  untuk menebus kemerdekaan dirinya.
  6. Gharim, adalah orang yang  mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
  7. Musafir , adalah orang  yang  sedang  mengadakan perjalanan dalam  rangka mencari ridho Allah.
  8. Sabilillah, adalah  suatu  kemashalatan (kebaikan), pada umumnya  yang di ridhoi Allah SWT.
  9. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
7.      Tujuan zakat fitrah
a.       Membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
b.      Memberi  makan bagi kepada orang fakir dan miskin.

8.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan zakat fitrah
a.       Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya.
b.      Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
c.       Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
d.      Waktu pengeluaran adalah pada malam hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul fitri.
e.      Zakat fitrah berupa makanan pokok masyarat setempat.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT
Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  1. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT,
Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).


B.     Zakat mal (harta) 
        I.            Pengertian zakat mal (HARTA)

     Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang  yang wajib di tunaikan  (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya). Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).
      II.            harta yag wajib dizakati dan nisabnya
a.       harta kekayaan berupa emas,perak dan uang
 emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul.
Ø  nisab emas adalah 93,6 gram
Ø  Nasib perak adalah 624 gram
Ø  Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun.

b.      zakat perniagaan (zakat tijarah)
perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT,  PN,  CV,  koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan.

c.       zakat hasil pertanian (zakat ziar’ah)
hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan . jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit .

§  1 wasaq : 60 sh
§  1sh :3,1 liter
§  Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal . 10 wasaq: 14 kuintal.


d.      Zakat binatang ternak (Zakat An’am)
jenis ternak yang wajib dizakatkan adlah unta, sapi /kerbau dan kambing. Namun hewan ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.

Tabel zakat unta

Nisab
zakatnya
5-9 ekor
1 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
10-14 ekor
2 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
15-19 ekor
3 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2,3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
20-24 ekor
4 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
25…..kelipatan
1 ekor unta berumur 1 tahun/lebih
(7)
                                         
Table zakat sapi/kerbau

Nisab
zakatnya
30-39 ekor
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
40-49 ekor
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
60-69 ekor
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau berumur 1 tahun/lebih
catatan: diatas 70 ekor dan kerbau, untuk 30 ekor sapi atau kerbau. Zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun. Kemudian untuk 40 ekor sapi atau  kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun.
Nisab
zakatnya
40-120 ekor
1 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
121-200 ekor
2 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
201-399 ekor
3 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
400…
4 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
Table zakat kambing
Catatan: diatas 400 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing/domba setiap kelipatan 100 ekor.
e.       Zakat hasil tambang
Zakat  hasil tambang baik berupa emas, perak, dan barang yang lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.

f.       Zakat hasil temuan (zakat luqatah)
Zakat hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20% atau  ½% dari harta temuan.
Syarat-syarat wajib zakat :
ü  Islam
ü  Baliq
ü  Berakal
ü  Merdeka
ü  Milik sendiri
ü  Mencukupi nisab atau haul
    III.            Akibat orang yang tidak mau berzakat
a.       Berdosa besar, karena tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
b.      Melanggar HAM, karena mengambil hak orang lain.
c.       Tercela dalam pandangan Allah SWT dan sesame manusia.
d.      Diancam siksa neraka.

C.     Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
1.      Zakat fitrah tidak di kenakan nisab. Zakat mal di kenakan nisab atau haul.
2.      Zakat mal dikenakan untuk orang tertentu, orang yang mampu dan waktunya kepada jenis hata yang di miliki sedang zakat fitrah kewajibannya lebih luas dan biarkan pada saat bulan ramadhan.
3.      Besarnya zakat mal sangat tergantung kepada jumlahnya dan jenis harta yang dimiliki sedangkan zakat fitrah setiap jiwa sama, baik orang yang kaya ataupun tidak.

pengertian haji


HAJI
Pengertian haji
     Menurut bahasa, haji berarti menyengaja. Adapun menurut istilah syara’, haji adalah sutau amal ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi baitullah di Mekah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharap keridhoan Allah SWT, dengan syarat dan rukun tertentu. Haji adalah salah satu rukun islam. Sabda Rasullah SAW.
Artinya:   “islam ditegakan atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allah, Muhammad utusan allah, menegakan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, mengerjakan haji ke baitullah” (H.R  Bukhari-muslim)
      Menunaikan ibadah haji adalah melaksanakan rukun islam yang ke lima. Oleh sebab itu, hukumnya fardu ain atas  mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunah. Firman allah swt.:
Artinya: “ menunaikan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. “ (Q.S Ali-imran : 97)
       Ibadah haji dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang sudah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka dia berdosa karena melalaikannya.
      a.            Syarat wajib haji
ü  Islam
ü  Balig
Anak-ank dibawah umur belum diwajibkan. Kalupun dia sudah melaksanakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunah
Sabda Rasullah saw.:

Artinya : “ bahwasanya anak-anak yang telah naik haji, sesudah dia balig maka hendaklah ia melakukan haji kembali.”(H.R. baihaqi)

ü  Berakal sehat
ü  Merdeka (tidak menjadi budak).
ü  Mampu
ü  Ada mahram (muhrim) bagi wanita, bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
Sabda Rasulullah saw.:

Artinya : “Dari ibnu abbas, Rasulullah saw, bersabda. “Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya.” (H.R Al. bukhari)


      b.            Syarat sah haji
1)      Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram), dan batas waktu wukup.
2)      Melaksanakan urutan rukun haji tidak dibolak-balik.
3)      Dipenuhi syarat-syaratnya, misalnya syarat thawaf dan sa’i.
4)      Dilaksanakan ditempat yang telah ditetukan, misalnya tempat wukup, thawaf sa’I, melontar jumrah, dan hdir di Muzdalifah atau pun bermalam di Mina.


       c.            Rukun Haji
Ø  Ihram
    Ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji.

Ø  Wukuf di padang arafah
     Wukuf di padang arafah adalah berhenti di padang arafah pada tanggal zulhijah, yang dimulai dari tergelincirnya matahari (tgl 9 zulhijah) sampai dengan fajar tanggal 10 zulhizah).

Ø  Thawaf
     Thwaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
Macam-macam thawaf:
§  Thwaf ifarad (thawaf rukun haji)
§  Thawaf kudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ka’bah.
§  Thawaf sunah, yaitu thawaf yang bias dilaksanakan kapan saja.
§  Thawaf nadzar, yaitu thawaf yang dinadzarkan (dijanjikan).
§  Thawaf wada, yaitu thawaf yang di kerjakan ketika meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).

Ø  Sa’i
Sa’I adalah berlari-lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah.

Ø  Tahalul
Tahalul adalah bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.


      d.            Wajib haji
§  Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani.
Miqat zamani ialah batas waktu pemakaian ihram, sedangkan miqat makani ialah batas tempat pemakaian ihram.
§  Bermalam di Muzdalifah setelah kembali dari Arafah pada malam hari tanggal 10 Zulhijah.
§  Bermalam di Mina.
§  Melempar jumrah, yaitu jumrah ula, wustha dan aqabah dengan menggunakan batu kerikil sebanyak 7 butir.
§  Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.
§  Thawaf wada, yaitu thawaf perpisahan.
§  Menjauhkan diri dari semua larangan haji.

      e.            Sunah haji
o   Mengerjakan haji dengan cara ifrad.
o   Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhizah, untuk perempuan hendaknya dibaca dengan suara yang pelan.
o   Membaca do’a setelah membaca do’a talbiyah.
o   Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota al Mukaramah.
o   Menunaikan salat sunah dua rokaat setelah selesai thawaf qudum.
o   Masuk ke dalam ka’bah(Baitullah).

        f.            Larangan-larangan ibadah haji
a)      Larangan khusus bagi pria
v  Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
v  Memakai tutup kapala sewaktu dalam ihram.
v  Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
b)      Larangan khusus bagi wanita
*      Memakai tutup muka.
*      Memakai sarung tangan.
c)       Larangan bagi jamaah pria dan wanita
§  Memotong dan mencabut kuku.
§  Memotong/mencukur rambut kepala.
§  Memakai harum-haruman.
§  Memburu atau membunuh binatang darat.
§  Bercumbu rayu dengan syahwatnya atau bersenggama.
§  Mencaci maki, mengumpat, bertengkar.
§  Memotong/menebang pohon atau mencabut segala macam tumbuhan.

       g.            Dam (denda) dalam haji
      Menurut bahasa, dam berarti darah, sedangkan menurut istilah dam adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.

      h.            Macam-macam haji
1)      Haji ifrad
Haji ifrad adalah haji yang dilaksanakan dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah umrah.
2)      Haji tamatu (Bersenag-senang)
Haji tamatu adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
3)      Haji qiran (bersama-sama)
Haji qiran adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.