Kamis, 10 Mei 2012

pengertian haji


HAJI
Pengertian haji
     Menurut bahasa, haji berarti menyengaja. Adapun menurut istilah syara’, haji adalah sutau amal ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi baitullah di Mekah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharap keridhoan Allah SWT, dengan syarat dan rukun tertentu. Haji adalah salah satu rukun islam. Sabda Rasullah SAW.
Artinya:   “islam ditegakan atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allah, Muhammad utusan allah, menegakan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, mengerjakan haji ke baitullah” (H.R  Bukhari-muslim)
      Menunaikan ibadah haji adalah melaksanakan rukun islam yang ke lima. Oleh sebab itu, hukumnya fardu ain atas  mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunah. Firman allah swt.:
Artinya: “ menunaikan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. “ (Q.S Ali-imran : 97)
       Ibadah haji dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang sudah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka dia berdosa karena melalaikannya.
      a.            Syarat wajib haji
ü  Islam
ü  Balig
Anak-ank dibawah umur belum diwajibkan. Kalupun dia sudah melaksanakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunah
Sabda Rasullah saw.:

Artinya : “ bahwasanya anak-anak yang telah naik haji, sesudah dia balig maka hendaklah ia melakukan haji kembali.”(H.R. baihaqi)

ü  Berakal sehat
ü  Merdeka (tidak menjadi budak).
ü  Mampu
ü  Ada mahram (muhrim) bagi wanita, bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
Sabda Rasulullah saw.:

Artinya : “Dari ibnu abbas, Rasulullah saw, bersabda. “Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya.” (H.R Al. bukhari)


      b.            Syarat sah haji
1)      Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram), dan batas waktu wukup.
2)      Melaksanakan urutan rukun haji tidak dibolak-balik.
3)      Dipenuhi syarat-syaratnya, misalnya syarat thawaf dan sa’i.
4)      Dilaksanakan ditempat yang telah ditetukan, misalnya tempat wukup, thawaf sa’I, melontar jumrah, dan hdir di Muzdalifah atau pun bermalam di Mina.


       c.            Rukun Haji
Ø  Ihram
    Ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji.

Ø  Wukuf di padang arafah
     Wukuf di padang arafah adalah berhenti di padang arafah pada tanggal zulhijah, yang dimulai dari tergelincirnya matahari (tgl 9 zulhijah) sampai dengan fajar tanggal 10 zulhizah).

Ø  Thawaf
     Thwaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
Macam-macam thawaf:
§  Thwaf ifarad (thawaf rukun haji)
§  Thawaf kudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ka’bah.
§  Thawaf sunah, yaitu thawaf yang bias dilaksanakan kapan saja.
§  Thawaf nadzar, yaitu thawaf yang dinadzarkan (dijanjikan).
§  Thawaf wada, yaitu thawaf yang di kerjakan ketika meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).

Ø  Sa’i
Sa’I adalah berlari-lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah.

Ø  Tahalul
Tahalul adalah bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.


      d.            Wajib haji
§  Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani.
Miqat zamani ialah batas waktu pemakaian ihram, sedangkan miqat makani ialah batas tempat pemakaian ihram.
§  Bermalam di Muzdalifah setelah kembali dari Arafah pada malam hari tanggal 10 Zulhijah.
§  Bermalam di Mina.
§  Melempar jumrah, yaitu jumrah ula, wustha dan aqabah dengan menggunakan batu kerikil sebanyak 7 butir.
§  Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.
§  Thawaf wada, yaitu thawaf perpisahan.
§  Menjauhkan diri dari semua larangan haji.

      e.            Sunah haji
o   Mengerjakan haji dengan cara ifrad.
o   Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhizah, untuk perempuan hendaknya dibaca dengan suara yang pelan.
o   Membaca do’a setelah membaca do’a talbiyah.
o   Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota al Mukaramah.
o   Menunaikan salat sunah dua rokaat setelah selesai thawaf qudum.
o   Masuk ke dalam ka’bah(Baitullah).

        f.            Larangan-larangan ibadah haji
a)      Larangan khusus bagi pria
v  Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
v  Memakai tutup kapala sewaktu dalam ihram.
v  Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
b)      Larangan khusus bagi wanita
*      Memakai tutup muka.
*      Memakai sarung tangan.
c)       Larangan bagi jamaah pria dan wanita
§  Memotong dan mencabut kuku.
§  Memotong/mencukur rambut kepala.
§  Memakai harum-haruman.
§  Memburu atau membunuh binatang darat.
§  Bercumbu rayu dengan syahwatnya atau bersenggama.
§  Mencaci maki, mengumpat, bertengkar.
§  Memotong/menebang pohon atau mencabut segala macam tumbuhan.

       g.            Dam (denda) dalam haji
      Menurut bahasa, dam berarti darah, sedangkan menurut istilah dam adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.

      h.            Macam-macam haji
1)      Haji ifrad
Haji ifrad adalah haji yang dilaksanakan dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah umrah.
2)      Haji tamatu (Bersenag-senang)
Haji tamatu adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
3)      Haji qiran (bersama-sama)
Haji qiran adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar